Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Penyusunan dan pelaporan aset daerah dilakukan per semester (setiap enam bulan sekali). Peraturan yang mengatur masalah ini adalah Permendagri No. 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyusunan dan pelaporan aset daerah dilakukan per semester (setiap enam bulan sekali). Peraturan yang mengatur masalah ini adalah Permendagri No. 17 Th 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk
mengunduh Permendagri, Penjelasan, dan Lampiran-lampiran petunjuk pengisian
Kartu Inventaris Barang (KIB) silakan masuk halaman Download.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar