Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2013 (dasar Pengumuman No: 814.2/00693 Tahun 2013 Sekretariat Daerah Kab. Brebes) telah diumumkan/uji publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Kab. Brebes dengan maksud memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan terhadap daftar nominatif tersebut.
Pengaduan dikirim kepada Bupati Brebes Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Brebes dengan dilampirkan bukti-bukti tertulis/otentik paling lambat 21 hari sejak tanggal diumumkan.
Tenaga Honorer yang masuk daftar nominatif memenuhi syarat :
- Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD.
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum WW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar