Pada Peraturan
Pemerintah yang terdapat pada nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10
ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan
verifikasi dan validasi (VerVal) NRG pada situs PADAMU NEGERI sampai dengan
tanggal 30 Juni 2015 maka NRG guru tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak
sah.
NRG diberikan ketika guru telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki
Sertifikat Pendidik tentunya. Sejak tahun 2007 sampai sekarang, NRG diolah,
dikelola dan diterbitkan oleh dinas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
(Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Oleh karena itu apabila NRG guru yang
tidak sesuai dengan arsip pada database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak
valid atau tidak sah.
Penerbitan NRG Bagi
Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan dari Verval NRG pada layanan PADAMU NEGERI adalah tempat untuk
memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap keaktifan guru yang dimana telah
memiliki Sertifikat Pendidik, dan data NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik
BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai sekarang diharapkan agar lebih
tertib dan valid, terjamin ke absahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG
tersebut. Selain itu, proses VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri ini,
untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik yang belum memiliki
NRG, yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014.
Adapun Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI saat ini data arsip NRG
Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI, oleh karena itu
sistem akan otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila guru yang memvalidasi NRG
belum sesuai, maka saat proses VerVal NRG dilaksanakan sistem akan
langsung meminta guru unutk menginputkan data NRG-nya secara manual, agar
nantinya dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik. Dan Bila guru yang
bersangkutan tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya,
maka Pusbangprodik, akan menyatakan NRG teresebut tidak valid atau tidak sah,
meskipun mungkin NRG guru tersebut memang telah digunakan berkali-kali sebagai
dasar penerimaan tunjangan profesi.
--- Bupati Brebes ---
HALAMAN DEPAN
RUANGAN SEKOLAH
LOGIN GURU / PTK
PROFIL ADMIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar